Halaman

Kucuran USD150 Jt dari Stanchart Untuk BNI

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memperoleh pinjaman bilateral USD150 juta dari Standard Chartered Bank (Stanchart) dengan tenor tiga tahun.

Direktur Utama Bank BNI Gatot Suwondo mengatakan, dana hasil pinjaman tersebut akan digunakan untuk memperkuat likuiditas valuta asing dalam mendukung ekspansi bisnis BNI.

"Pemberian kredit ini menunjukkan reputasi bank BNI di mata bank bertaraf internasional," katanya, saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kusuran kredit tersebut, di Kantor Pusat Bank BNI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (21/2/2008).

Menurut Gatot, pinjaman ini merupakan kali keduanya setelah pada akhir 2006 BNI mendapat kucuran USD150 juta dari sindikasi yang dipimpin oleh Stanchart.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) 46 terkait kasus dugaan korupsi pada pembelian aset kredit PT Industri Baja Garuda (IBG) Medan, yang diduga merugikan negara Rp295 miliar.

Adapun tiga dari lima orang tersebut, yakni Rahmat Wiriatmaja (mantan direktur Internasional BNI 46), Saefuddin Hassan (mantan dirut BNI 46), Suryo Sutanto (mantan Direktur Korporasi BNI 46).

"Ketiganya sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Bonaventura Daulat Nainggolan di Jakarta, Kamis (7/8/2008).

Sedangkan kedua mantan pejabat lainnya, Garna Komaruddin (mantan Relationship Manager BNI 46), Djarot Ramelan Suseno (mantan pemimpin divisi Investasi dan Jasa Keuangan BNI 46).

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Nainggolan.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam pembelian aset PT IBG oleh BNI melalui PT Bahtera Tjipta Sakti (BTS) senilai Rp104 miliar pada 2002. Setelah itu, BNI juga telah memberikan kredit modal kerja kepada PT IBG sebesar Rp50 miliar. Kebijakan itu dinilai Kejagung menyalahi aturan sehingga menimbulkan kredit macet sehingga merugikan BNI sebesar Rp295 miliar
bank jatim cara kaya