Halaman

Tingkat Maksimal Suku Bunga BNI 8%

Tingkat Maksimal Suku Bunga BNI 8 persen -PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) saat ini sudah tidak ada lagi spesial rate perseroan dan telah memangkas tingkat suku bunga berada di tingkat maksimal delapan persen. Langkah tersebut dilakukan menyusul kesepakatan 14 bank dengan Bank Indonesia (BI) dalam merespons BI Rate yang telah turun 300 poin.

"Sekarang maksimal delapan persen. Penurunan ini dari sebelumnya 9-10 persen," ujar Direktur Utama BBNI Gatot M Suwondo, saat ditemui wartawan saat berbuka puasa perseroan dengan jurnalis, di Gedung BNI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (28/8/2009).

Sebelumnya, sebanyak 14 bank telah sepakat untuk menurunkan bunga simpanan, khususnya deposito, menjadi delapan persen terhitung September 2009 dan akan menjadi tujuh persen memasuki Desember 2009. Bank-bank pun akan melakukan penurunan secara bertahap.

Special rate adalah tingkat suku bunga spesial yang diberikan kepada nasabah tertentu karena kepemilikan dananya yang besar. Biasanya bank memberikan suku bunga simpanan yang lebih tinggi di bandingkan dengan nasabah lain. Perseroan, memiliki total penempatan dana yang berasal dari perusahaan BUMN dan pemerintah sebesar Rp33 triliun, atau 30-40 persen dari jumlah deposito BNI.

Dana pihak ketiga (DPK) BNI hingga kuartal II mencapai Rp167,23 triliun atau naik 19 persen dari Rp140,26 triliun. Komposisinya terdiri dari 54 persen dana murah (tabungan dan giro), dan 46 persen deposito.

Meski begitu, biaya yang dikeluarkan menjadi lebih malah karena dana yang ditempat tersebut tidak lagi berbiaya khusus (special rate) sesuai dengan himbauan Menneg BUMN. "Menteri BUMN telah mengirim surat kepada semua BUMN untuk tidak meminta special rate dalam penempatannya," imbuhnya
bank jatim cara kaya

Read All Post Here